Dalami Kasus Jamrek, Pansus Investigasi Pertambangan Sambangi BPK RI
Wakil
Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim sambangi Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim pada Selasa, 21 Februari 2023.
Kedatangan rombongan dipimpin langsung oleh
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M. Udin didampingi
sejumlah anggota Pansus yang lainnya.
M Udin mengungkapkan pihaknya berkunjung
dalam rangka meminta penjelasan berkaitan dengan temuan BPK RI tahun 2021 yang
dimana ada indikasi temuan, baik pasca tambang, maupun temuan jaminan reklamasi
(Jamrek)
Termasuk ada perusahaan yang mencairkan
menurut BPK RI banyak dokumen belum sesuai dengan kaidah pencairan Reklamasi
tersebut.
Adapun hasilnya menurut Politisi Golkar ini
yakni pertama hasil temuan tersebut dikirim ke Pemerintah Provinsi.
Pemrov sudah melaksanakan tidak lanjut yang
disampaikan oleh BPK tadi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkaitan
dengan temuan dari BPK RI.
"Nanti kita akan tanyakan kembali kepada
dinas-dinas yang terkait apa sebenarnya tindak lanjut dari dinas baik DPMTSP
maupun ESDM berkaitan dengan hal tersebut" ucapnya.
Karena lanjutnya BPK RI perwakilan Kaltim ini
hanya bisa sampai pada temuan saja tapi tidak memeriksa sampai spesifik apa
sebenarnya tindak lanjutnya.
Sehingga tindak lanjut tersebut dari dinas
terkait terkait bersama Kementrian ESDM.
Kedua, tadi ada yang disampaikan memang yang
menjadi temuan besar itu adalah peralihan izin dari Kabupaten, Provinsi lalu ke
Pusat. Ini yang menjadikan data tersebut tidak sinkron.
"Karena kita tahu data maupun perizinan
termasuk jaminan Reklamasi di IUP waktu dipegang Kabupaten/Kota itu amburadul.
Inilah yang menjadi potensi terbesar berkaitan dengan tidak sesuainya nilai
jaminan Reklamasi," ucapnya.
Makanya nanti pihaknya akan memeriksa kembali
kepada dinas maupun kementerian ESDM karena semua jaminan Reklamasi di Kaltim
sudah diberikan ke Kementerian ESDM tahun 2020 bulan Desember.
Yang masih ada saat ini lanjutnya adalah
jaminan giro senilai 81 Miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian
ESDM karena harus ada orang yang mencairkan rekening tersebut.
Politisi Golkar ini juga menerangkan terkait
dana jaminan reklamasi sebesar 219 miliar dengan jumlah 29 perusahaan. Tetapi
BPK RI hanya menemukan temuan, tindak lanjut nanti diserahkan kepada
Kementerian terkait.
Lebih lanjut, dia menginformasikan pernah
dibuat sistem perizinan online oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dalam bentuk aplikasi. Saat ingin
dikonfirmasi ternyata aplikasi tersebut hilang, oleh sebab itu mereka mengumpulkan
data secara manual. Pengumpulan data secara manual inilah yang menjadi temuan
oleh BPK RI di tahun 2021.
Menurut informasi hilangnya aplikasi tersebut
sudah dilaporkan oleh Dinas terkait ke Polres Samarinda. Meskipun demikian,
kata Udin, ini jadi alasan yang janggal dan aneh.
Bahkan sampai saat ini pun pihaknya belum
mengetahui hasil laporannya. Dinas terkait sementara ini masih tertutup soal
komunikasi, kalau tidak ditekan mereka tidak ada keterbukaan.
“Padahal ini yang penting publikasi dan
transparansi, ini kan uang negara sumber daya alam kita diambil tetapi jaminan
reklamasinya kita tidak tahu sudah sampai mana, sudah selesai atau belum,” ucap
Udin.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat DPRD
Kaltim akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa instansi
terkait antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, DPMPTSP, Dinas ESDM dan
Biro Hukum Sekda Kaltim, membahas kasus 21 IUP palsu.
“Jika sempat waktunya akan sekalian dibahas
terkait temuan BPK RI ini, bagaimana tindaklanjutnya dan akan disingkronkan
dengan hasil dari Kementerian ESDM,” tutupnya (ADV)